Tujuannya adalah untuk memberi gambaran mengenai proses pembebanan fiducia atas barang-barang hasil produksi dalam prakteknya di Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 1946). Jaminan fiducia atas barang-barang hasil produksi, merupakan alternatif bagi pengusaha yang tidak mempunyai barang-barang lain untuk di jaminkan kecuali barang hasil produksi yang merupakan barang dagangannya. Sebagaimana diketahui bank dalam memberikan kredit mensyaratkan adanya jaminan (pasal 24 ayat 1c UU No. 14/1967) tentunya akan memberatkan bagi pengusaha yang membutuhkan kredit tetapi hanya memiliki barang hasil produksi untuk dijaminkan. Dalam suatu pemberian kredit pada garis besarnya barang jaminan yang diikat sebagai jaminan dikelompokkan atas 2 golongan yaitu jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan fiducia di sini termasuk golongan jaminan pokok karena yang menjadi jaminan di sini adalah barang-barang yang dibiayai kredit yang dimohonkan. Sebagai jaminan pokok maka nilai jaminan ini harus sebesar 100% dari limit kredit yang diberikan oleh bank. Dan Juga faktor bonafiditas debitur akan mempengaruhi besarnya kredit yang diberikan oleh bank. Mengenai tata cara pembebanan fiducia atas barang-barang hasil produksi tersebut adalah melakukan perjanjian kredit baru kemudian mengadakan. perjanjian fiducia serta penyerahan barang-barang hasil produksi secara constitutum possessorium. Karena penyerahan dalam fiducia merupakan penyerahan hak yang sama milik secara kepercayaan, maka barang yang diikat fiducia pada saat tersebut diserahkan kembali kepada debitur sebagai peminjam pakai. Dalam fiducia barang-barang hasil produksi, debitur diberi kewenangan untuk menjual barang jaminan demi kelancaran usahanya. Hal ini di karenakan sifat dan tujuan barang tersebut adalah untuk diperdagangkan. Sebagai konskuensinya maka debitur di beri kewajiban seperti harus menyerahkan seluruh hasil penjualan barang tersebut kepada bank, harus membuat laporan transaksi jual beli barang jaminan tersebut setiap 1 bulan. Perjanjian barang fiducia merupakan perjanjian yang accessoir, yaitu tergantung pada adanya perjanjian (perjanjian kredit) pokok, perjanjian utang. Jadi jika perjanjian utang piutang piutang berakhir atau hutang nya telah dilunasi, maka perjanjian fiducia juga akan berakhir. Perjanjian fiducia sebagai perjanjian melahirkan yang accessoir, maka perjanjian fiducia juga hak-hak yang zakelijk sebagaimana halnya hipotik, gadai dan credietverband.