ABSTRAKHukum kesehatan adalah suatu bidang hukum yang mencakup semua bidang pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penetrapan dari hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana dalam hubungan tersebut. Dunia kedokteran saat ini telah maju dengan pesat penemuan-penemuan baru sangat membantu para dokter untuk menyembuhkan pasien-pasien. Sebagai salah satu akibat dari kemajuan tersebut dikeluarkan keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 253/Menkes/SK/VI/1979, yang kemudian diganti dengan keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 19 1/Menkes/SK/II 1/1989 tentang penunjukkan enam rumah sakit dan tim ahli sebagai tempat dan pelaksanaan operasi penyesuaian kelamin atau transeksime. Pelaksanaan operasi penyesuaian kelamin ini mengakibatkan terjadi nya perubahan phisik sesuai dengan kehendak orang yang dioperasi. Dengan demikian juga mengakibatkan terjadinya diskrepansi (pertentangan) antara identifikasi yuridis dari seks dalam akte kelahiran dengan seks dalam kenyataan Seperti kita ketahui suatu akte kelahiran salah satu fungsinya adalah untuk kepastian hukum dan ketertiban hukum.