Pasar Modal berfungsi sebagai wahana untuk mempertemukan pemilik dana dengan pihak yang memerlukan dana, melalui mekanisme jual beli efek. Pasar Modal di Indonesia memiliki misi yang unik yaitu selain bertujuan menghimpun dana dari masyarakat untuk pengembangan dunia usaha, juga bertujuan meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat melalui partisipasi pemilikan perusahaan. Sejak diberlakukannya deregulasi di bidang Pasar Modal melalui Paket Desember 1987 dan Paket Oktober 1988, terjadi peningkatan aktifitas Pasar Modal yang ditandai dengan bertambahnya perusahaan yang "go public". Seiring dengan perkembangan Pasar Modal ini timbul berbagai permasalahan yang berkaitan dengan antara lain peraturan perundang-undangan tentang organisasi perusahaan. Kendala tersebut menyebabkan munculnya berbagai kerawanan praktek Pasar Modal yang bila tidak segera diidentifikasi dan ditanggulangi, akan menurunkan gairah masyarakat untuk berpartisipasi aktif di Pasar Modal. Untuk mengimbangi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha di Indonesia dinilai sudah saatnya segera dibentuk Undang-undang tentang Pasar Modal dan Organisasi Perusahaan, karena kedua elemen tersebut sangat penting perannya dalam membangun dunia usaha suatu negara.