ABSTRAKIkatan antara dua orang manusia yang berbeda jenis kelamin untuk hidup bersama dalam suatu ikatan sering disebut perkawinan. Dalam hubungan suami-istri baik menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata maupun Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 biasanya mempunyai akibat-akibat yang sangat luas, dan salah satu diantaranya adalah mengenai harta kekayaan. Dalam perkawinan mengenai harta. kekayaan ini sering dipermaisalahakan baik oleh kedua belah pihak yaitu suami istri maupun oleh pihak ketiga. Agar hal itu nantinya tidak menjadi permasalahan, maka sebelum dilangsungkan perkawinan kepada calon suami istri diberi kesempatan untuk mengadakan perjanjian. Perjanjian inilah yang dinamakan dengan perjanjian perkawinan Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kelemahan-kelemahan serta kekurangan-kekurangan dari ketentuan mengenai perjanjian perkawinan yang dibuat dalam perkawinan dari ketentuan KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tujuan lain adalah untuk mengetahui sejauh mana peranan perjanjian perkawinan dalam suatu perkawinan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian lapangan dan metode penelitian kepustakaan. Adapun maksud orang mengadakan perjanjian perkawinan ini adaLah selalu untuk menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang.