ABSTRAKTujuan penelitian adalah untuk mengetahui keputusan hakim yang menerapkan UUPA dalam menyelesaikan sengketa tanah di Pengadilan, di samping juga untuk mengetahui keputusan hakim yang dengan kebebasannya menjelaskan suatu peraturan perundang-undangan.
Di bidang Hukum Agraria Rasional, telah ada UUPA dengan perangkat peraturan pelaksananya yang cukup lengkap. Namun demikian, ada kalanya untuk suatu persoalan terdapat suatu peraturan yang tidak jelas, tidak lengkap, atau bahkan peraturannya tidak ada. Dalam hal demikian, peran keputusan hakim sebagai Jurisprudensi menjadi sangat penting. Penerapan dan penjelasan suatu peraturan perundang-undangan oleh hakim nampak dalam penyelesaian persoalan-persoalan mengenai jual bell tanah, sertifikat hak atas tanah, pembebasan hak, hipotik/ credietverband, penyerobotan tanah, tanah garapan, penelantaran tanah dan Iain-lain. Metode penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Meskipun Jurisprudensi dapat melengkapi peraturan perundang-undangan, namun penulis menyarankan, demi terciptanya kepastian hukum sebaiknya semua soal di bidang hukum agraria sedapat mungkin dituangkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan (tertulis).