Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Genetically Modified Organism (GMO) di dalam perdagangan internasional. Pembahasan akan mengkaji mengenai GMO di dalam perjanjian-perjanjian internasional secara umum maupun secara khusus di dalam perjanjian-perjanjian mengenai perdagangan internasional. Pada khususnya akan dibahas mengenai status perdagangan produk GMO di WTO dengan mengacu pada perjanjian-perjanjian WTO dan sengketa mengenai produk GMO yang pernah diajukan ke Dispute Settlement Body WTO.
Selanjutnya, dianalisis mengenai dampak dari penyelesaian sengketa di DSB WTO tersebut terhadap perdagangan produk GMO. Sengketa EC-Biotech (WTO 2006) memiliki dampak terkait penerapan prinsip kehati-hatian dalam upaya perlindungan terkait dengan produk GMO dan kebijakan mengenai perdagangan produk GMO.
This research examines the position of Genetically Modified Organism (GMO) in international trade. The study will examine about GMO in general in international treaties and specifically in international treaties of international trade. The trade status of GMO will be specifically discussed in accordance with the agreements of the WTO and the case made before the WTO Dispute Settlement Body.Furthermore, the implications of the case in the WTO Dispute Settlement Body towards trade of GMO products are also analysed. The EC-Biotech Case (WTO 2006) has implications towards the application of the precautionary principle in relation with protection measures of GMO products and in trade policies involving GMO products.