Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago)
yang terdiri dari berbagai suku bangsa (etnis) yang
tersebar di seluruh penjuru wilayahnya. Hal ini memberikan
pengaruh pada hukum adat yang berbeda-beda yang berlaku di
tiap daerah tersebut termasuk dalam bidang hukum kewarisan.
Salah satu hukum waris adat yang terdapat di Indonesia
adalah sistem kewarisan mayorat perempuan tunggu tubang
yang berlaku pada masyarakat hukum adat di daerah Semendo,
kabupaten Muara Enim, propinsi Sumatera Selatan. Sistem
kewarisan tunggu tubang menentukan bahwa seorang anak
perempuan tertua yang masih hidup ketika pewaris meninggal
dunia adalah satu-satunya ahli waris yang berhak untuk
mewarisi segenap harta peninggalan orang tuanya. Apa yang
dimaksud dengan sistem kewarisan adat tunggu tubang
tersebut, apakah masih diterapkan di daerah Semendo,
bagaimana penerapannya dan apakah terdapat pergeseran nilai
atau norma hukum dari adat tunggu tubang tersebut yang
disebabkan oleh perkembangan zaman. Skripsi ini menggunakan
metode penelitian kepustakaan ditambah dengan hasil
wawancara kepada beberapa orang narasumber. Dari wawancara
diketahui bahwa meskipun sejak tahun 2002 secara
administratif daerah Semendo telah terbagi menjadi tiga
kecamatan yang terpisah, yakni kecamatan Semendo Darat Ulu,
Semendo Darat Laut dan kecamatan Semendo Darat Tengah,
namun masyarakat Semendo masih menerapkan sistem kewarisan
adat tunggu tubang yang selama ini telah dijalankan secara
turun temurun. Perkembangan terhadap kedudukan anak tunggu
tubang yakni mulai terdapat penolakan atas kedudukan
sebagai tunggu tubang karena ia ingin melanjutkan
pendidikan atau bekerja di luar daerah Semendo.
Perkembangan lain adalah adanya perubahan bentuk dan jumlah
harta sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga yang baru
dibentuk dan bagaimana mereka mempertahankan harta tunggu
tubang yang telah diamanatkan kepada mereka.