Penyelesaian perselisihan dalam hubungan industrial
dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara
dalam pengadilan. Berkaitan dengan masalah pembuktian
maka penelitian ini pada dasarnya ingin mengetahui (1)
Bagaimanakah proses pembuktian dalam Pengadilan
Hubungan Industrial? (2)Kendala-kendala apa yang
dihadapi oleh pihak pekerja dalam mengajukan saksi dan
alat bukti lainnya dalam perkara pemutusan hubungan
kerja? (3)Apakah sistim pembuktian yang digunakan dalam
Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial sudah
melindungi kepentingan pekerja khususnya dalam perkara
pemutusan hubungan kerja? Untuk menjawab permasalahan
tersebut maka telah dilakukan penelitian dengan
menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari
penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa
proses pembuktian yang digunakan dalam Pengadilan
Hubungan Industrial adalah seperti proses pembuktian
sebagaimana digunakan dalam peradilan umum. Proses
pembuktian ini seringkali menjadi kendala bagi para
pekerja yang mengajukan gugatan ke pengadilan karena
ketidakpahaman terhadap proses pembuktian yang
diterapkan. Untuk itu sistim pembuktian yang digunakan
dalam Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial belum
seluruhnya melindungi kepentingan pekerja khususnya
dalam perkara pemutusan hubungan kerja.