Kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia yang tercermin dalam Program Otonomi Daerah dimulai dengan diberlakukannya UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. UU No. 22/1999 yang pada intinya adalah azas dekonsentrasi berimplikasi adanya power/authority sharing antara pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan UU No. 25/1999 yang merupakan cermin sebenarnya dari azas desentralisasi berimplikasi adanya pembagian sumber daya keuangan (nancial sharing) antara pemerintah pusat dan daerah. Pembagian sumber daya keuangan dengan memberikan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) ke pemerintah daerah dapat mengakibatkan meningkatnya kesenjangan fiskal antar daerah sehingga pemerintah pusat memberikan Dana Alokasi Umum (DAU). Dana ini bersifat block grant dan diberikan kepada daerah dengan menggunakan konsep fiscal gap yang bertujuan untuk memeratakan kemampuan fiskal antar daerah yang nantinya akan mengurangi tingkat kesenjangan ekonomi antar daerah. Model Interregional Input-Output (IRIO) atau Input Output Antar Daerah (IOAD) bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan desentralisasi fiskal terhadap perekonomian antar daerah yang meliputi ketergantungan antar sektor dan antar daerah, pertumbuhan, pemerataan, dan efisiensi (produktif dan alokatif) ekonomi daerah. Analisa dilakukan menggunakan shock variable dana transfer perimbangan yang berupa Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil SDA dan DAU dari pemerintah pusat yang diterima oleh pemerintah daerah sebagai satu paket variabel eksogen melalui pengeluaran pemerintah daerah (regional government expenditure) yang berupa pengeluaran untuk investasi dan konsumsi pada model IRIO untuk melihat optimalitas pelbagai kebijakan yang ada. Ukuran optimalitas kebijakan tersebut antara lain adalah peningkatan terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan tingkat disparitas antar daerah dan peningkatan tingkat efisiensi (produktif dan alokatif) ekonomi daerah. Analisa dilakukan dengan membagi perekonomian Indonesia menjadi 3 wilayah yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Daerah Lain (rest of Indonesia), dan 16 sektor ekonomi yaitu sektor tanaman pangan, sektor perkebunan, sektor peternakan, sektor kehutanan, sektor perikanan, sektor pertambangan, sektor makanan, minuman & tembakau, sektor tekstil, sektor industri kayu, sektor industri kertas & logam, sektor kimia, non logam, logam pokok dan migas, sektor listrik, gas & air, sektor bangunan, sektor perdagangan, hotel, restoran, transportasi & komunikasi, sektor keuangan dan sektor jasa-jasa.