Salah satu bentuk investasi dalam efek adalah investasi dalam saham. Keuntungan investor yang menginvestasikan dananya dalam bentuk investasi saham, antara lain mendapatkan selisih positif dari penjualan dan pembelian saham (capital gain), mempunyai hak untuk membeli right, apabila porsi kepemilikannya besar investor mempunyai hak suara yang besar pula dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) serta apabila emiten memperoleh keuntungan, investor kemungkinan dapat memperoleh deviden. Dalam berinvestasi dalam saham, investor harus selalu berpegang pada motif investasi dan tujuan investasinya yang sudah ditetapkan sejak awal. Jangan sampai pada pelaksanaan investasinya tersebut investor menderita kerugian karena tidak konsisten dengan motif dan tujuan investasinya. Untuk mengeliminir adanya potensi kerugian, investor harus menerapkan strategi-strategi yang jitu. Dari banyak strategi yang dapat diterangkan salah satunya adalah dengan memanfaatkan fasilitas pinjaman dari perusahaaan efeknya. Fasilitas ini biasanya disebut dengan fasilitas Margin. Contohnya apabila investor yang melakukan pembelian suatu saham, dari total pembelian saham tersebut investor hanya membayar separoh dari total pembelian, sedangkan separoh atau sebagian Iainnya dibayar atau ditanggung oleh perusahaan efeknya. Dalam pembahasan tentang tinjauan penerapan transaksi margin, khususnya di pasar modal Indonesia, ada dua titik sentral yang dibahas, yaitu : dari sudut tinjauan investor dan sudut tinjauan perusahaan efek. Dad sudut tinjauan investor diterangkan tentang keuntungan dan kerugian apabila investor bertransaksi margin, apa saja tahap-tahap yang harus dilaksanakan investor dalam bertransaksi margin serta strategi-strategi yang dapat diterapkan investor. Walaupun banyak strategi yang diadopsi dari strategi-strategi investor dari luar negeri (misalnya dari Sheimo, seorang investor kakap di Wall Street), penulis beranggapan strategi tersebut dapat diterapkan investor di pasar modal/bursa efek Indonesia. Dari sudut tinjauan perusahaan efek, diterangkan tentang keuntungan dan kerugian apabila perusahaan efek mengelola transaksi margin bagi nasabahnya, prosedur-prosedur standar untuk mengelola transaksi margin, peraturan yang harus ditaati (UU Pasar Modal, SK Ketua BAPEPAM, SK Direktur BEJ dan arahan-arahan dari Asosiasi Industri yang layak untuk dilaksanakan), serta proses pencatatan akuntansi untuk transaksi margin yang sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku Umum, standar akuntansi khusus (PSAK No. 42 tentang Akuntansi Perusahaan Efek)., dan Standar Prosedur Operasi dan Akuntansi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM. Hasil pembahasan skripsi ini menyimpulkan bahwa strategi investasi saham sangat menguntungkan bagi investor dan perusahaan efek, walaupun tetap saja ada resiko atau konsekuensi yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak. Selain itu, setiap kebijaksanaan atau peraturan yang terkait dengan transaksi margin atau instrumen baru pasar modal yang akan muncul harus selalu dapat diakomodir dengan baik oleh setiap pelaku pasar dan investor.