Pengungkapan dalam laporan keuangan memegang peran yang penting bagi kejelasan informasi dalam laporan keuangan secara keseluruhan. Pengkajian dilakukan pada laporan keuangan tahun 1995 dari ketiga perusahaan publik industri pertambangan, untuk membandingkan persyaratan versus praktek pengungkapan dan menemukan pengungkapan yang sering dibuat perusahaan secara sukarela. Penelitian dengan metode pustaka ini menghasilkan kesimpulan bahwa praktek pengungkapan berbeda dari yang disyaratkan, dibuktikan dengan adanya extended disclosure sebanyak 31% - 39%, dan ketaatan pada standar masih pada tingkat 82% - 93%. Extended disclosure yang sering dibuat oleh perusahaan biasanya terkait dengan informasi yang juga dapat terdapat pada perusahaanperusahaan dalam industri lain. Kepada IAI dan Bapepam disarankan untuk mengangkat sebagian extended disclosure menjadi required disclosure, mengadakan hearing yang lebih luas, membuat standar mengenai pendapatan dan penyusutan bagi industri pertambangan, mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan kegiatan yang sedang dilaksanakan dan alasan perusahaan bila tidak membuat pengungkapan yang telah diwajibkan.