Kredit sindikasi (Sindycated Loan) merupakan poemberian kredit yang dilakukan oleh beberapa bank untuk membiayai proyekproyek besar. Kredit sindikasi ini bertujuan untuk bisa menekan resiko kredit macet dan menyebarkan resiko tersebut pada bank hank yang berpartisipasi. Tujuan dari pembuatan skripsi ini adalah untuk melihat pengendalian kredit yang dilakukan oleh PT Bank Nasional (sebagai bank peserta) dalam kredit sindikasinya. Sedangkan metode yang dilakukan oleh penulis adalah dengan menggunakan studi kepustakaan, survey dan wawancara dengan staf-staf pada PT Bank Nasional tersebut. Dalam penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan bahwa PT Bank Nasional dalam melakukan pengendalian atas kredit sindikasinya menggunakan dasar manual perkreditan yang berlaku bagi kredit-kredit lainnya. Jadi PT Bank Nasional belum mempunyai standar prosedur khusus dalam penanganan kredit sindikasi. Dalam manual perkreditan tersebut dijelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam memproses suatu permohonan kredit. Dari hasil penelitian, penulis melihat bahwa pelaksaan pengendalian yang dilakukan oleh PT. Bank Nasional belum cukup lengkap apabila dibandingkan dengan prosedur yang seharusnya seperti yang terdapat pada kredit manual. Akan tetapi penyelesaian kredit tersebut bisa berjalan lancar terutama karena adanya integritas dan niat baik debitur untuk tetap memenuhi kewajibannya. Akhirnya penulis juga memberikan saran bahwa sebaiknya PT Bank Nasional harus lebih berhati-hati kreditnya terutama dalam bentuk sindikasi yang pa bank lain sesuai dengan konsep prudential dalam menyalurkan melibatkan beberabanking, sehingga resiko yang diambil PT Bank Nasional tidak tergantung hanya pada lead bank (yang melakukan analisa kreditnya).