Kesalahan, kecurangan, pemborosan (ketidakefisienan) dan segala macam. penyelewengan lain baik yang dilakukan oleh karyawan perusahaan sendiri maupun yang berasal dari pihak Juan yang dalam kenyataan sehari-hari semakin berkembang, mendorong perusahaan untuk mengimbangi dan mencegah timbulnya hal-hal tersebut. Untuk itulah kehadiran Internal Auditing dirasakan sangat membantu dan bermanfaat hal ini tidak lepas dari pengertian dari Internal Auditing itu sendiri, yaitu : suatu aktivitas pemeriksaan yang mencakup kegiatan perusahaan secara keseluruhan yang meliputi bidang akuntansi, keuangan dan operasional, bahkan kadang-kadang termasuk juga pemeriksaan perencanaan. Dengan semakin disadarinya pentingnya Internal Auditing tersebut maka berarti peranan Internal Auditor pun semakin dirasakan pentingnya. Dengan semakin berkembangnya perusahaan maka peranan Internal Auditor semakin menetukan sehubungan dengan semakin meningkatnya kekayaan suatu perusahaan maupun pada perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam suatu grup perusahaan. Sehubungan dengan fungsinya yang demikian menentukan, maka sudah pada tempatnya apabila Internal Auditor pun mempunyai kedudukan dan persyaratan yang khusus dalam suatu perusahaan. Departemen Internal Audit haruslah merupakan salah satu bagian dari perusahaan dan haruslah independen terhadap departemen lainnya melihat fungsinya dalam menilai dan membahas berbagai kebijaksanaan perusahaan secara keseluruhan tanpa terlibat dalam kegiatan perusahaan. Dalam menjalankan peranannya pada suatu perusahaan, departemen internal Audit melakukan aktivitas yang menyangkut tiga hal, yaitu : Financial Audit yang dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan sesuai dengan kriteria tertentu ; Operational Audit yang dilakukan melalui reviu terhadap setiap bagian dari prosedur dan metode operasi suatu organisasi untuk menilai keefisienan dan keefektifannya ; serta Compliance Audit yang dilakukan. untuk mempertimbangkan apakah manajer/karyawan telah mengikuti. prosedur atau peraturan tertentu yang telah ditetapkan oleh yang berwenang.