Saat pengakuan pendapatan menentukan besarnya laba usaha yang dilaporkan perusahaan dalam suatu periode. Untuk perusahaan konstruksi, di mana. jasa konstruksi dilakukan meliputi masa yang relatif lebih lama dibandingkan dengan jenis usaha. lainnya, maka metode pengakuan pendapatan yang digunakan perusahaan akan sangat menentukan perhitungan laba usaha. Metode pengakuan pendapatan ini, pada akhirnya juga akan mempengaruhi besarnya pajak penghasilan yang terutang pada suatu tahun pajak. Metode pengakuan pendapatan yang digunakan oleh perusahaan konstruksi, pada. dasarnya tidak berbeda dengan metode yang diwajibkan oleh ketentuan Perpajakan, yaitu metode persentase penyelesaian. Dengan metode ini, pendapatan dan laba usaha dapat secara proporsional diakui selama masa konstruksi, demikian Pula dengan pajak penghasilan yang terutang. Aspek perpajakan lain yang terkait dalam perusahaan konstruksi adalah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan atas impor, dan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Sceara. umum, PPN terutang pada saat penyerahaan barang atau jasa kena pajak. Untuk'perusahaan konstruksi, penyerahan jasa kena Pajak baru dilakukan pada saat proyek telah diselesaikaan yaitu pada saat pembuatan Berita Acara Penyerahan (BAP). Sementara itu selama masa konstruksi, perusahaan telah menerima pembayaran berupa uang muka atau pembayaran termin sesuai tahap penyelesaian pekerjaan. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, PPN terutang pada saat pembayaran bila pembayaran dilakukan lebih dahulu dari pada penyerahan barang atau jasa kena Pajak. Dengan demikikan, untuk perusahaan konstruksi PPN terutang pada saat penerimaan uang muka, penerimaan termin dan pada saat pembuatan BAP. Untuk yang terakhir ini, PPN terutang atas seluruh pembayaran yang belum dilunaskan oleh pihak pemberi kerja, termasuk pembayaran atas retensi yang biasanya bare diterima beberapa bulan setelah BAP. Dari perusahaan yang penulis analisa, mekanisme pembayaran PPN masukan dan pemungutan PPN keluaran cukup mempengaruhi arus kas perusahaan. Terutama dalam hal pemungutan PPN atas retensi, di mana perusahaan sepertinya "meminjamkan" kepada pemerintah PPN atas retensi yang belum dibayar oleh pemberi kerja. Hal ini memang merupakan konsekuensi dari ketentuan perpajakan yang ada.