Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan landasan syariah Islam dimana produk-produk pembiayaanya tidak boleh menggunakan sistem bunga dan sebagai gantinya memakai sistem jual beli/mark up dan sistem bagi hasil. Dalai merancang produk pembiayaannya manajemen bank Islam dihadapkan pada faktor-faktor yang lebih remit dibanding bank konvensional khususnya dalam menerapkan aturan dan kebijakan harganya kedalam pola-pola pembiayaan berdasarkan jenis-jenis usahanya. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana bank Islam dalam merancang produk-produk pembiayaanya khususnya dalam merumuskan kebijakan, prosedur serta perhitungan pembiayaan sehingga bank Islam mampu memasarkan produk pembiayaanya baik produk jual beli maupun produk bagi hasil secara efektif dan efesien serta mempunyai daya saing dibanding produk kredit dari bank-bank konvensional. Penulis melakukan penelitian terhadap Bank Muamalat Indonesia (BMI) untuk melihat bagaimana BMI memperhitungkan berbagai faktor yang mempengaruhi peracangan produk pembiayaannya. Penelitian dilakukan melalui pembahasan konsep syariah perbankan, teori perbankan secara umum, dan analisa terhadap data-data dan fakta empiris yang diperoleh dari BMI. Perancangan produk pembiayaan pada BMI menyangkut pertimbangan atas berbagai faktor yang mempengaruhinya yakni aspek syariah, pertimbangan resiko usaha, misi dan tujuan, kebijakan portofolio dana dan pembiayaan, strategi pemasaran, pengawasan, serta perumusan perhitungan harga pembiayaan baik jenis jual beli maupun jenis bagi hasil. Untuk jenis pembiayaan jual beli perhitungannya relatif cukup mudah karena hanya menambahkan mark up terhadap harga pembelian baranq dan besarnya cicilan dan jangka waktu ditetapkan dengan kesepakatan bank dan debitur. Pada pembiayaan bagi hasil,perhitungannya lebih rumit dan jenis pembiayaan ini mengandung resiko yang relatif besar. Perhitungan bagi hasil mengharuskan pihak bank harus mampu memperhitungkan secara cermat besarnya porsi bagi hasil bank dan debitur. Karena tidak adanya standar penentuan porsi bagi basil yang Baku diantara bank Islam, maka BMI harus dapat merumuskan sendiri pola-pola perhitungan bagi hasil dengan membuat asumsi atas proyeksi pendapatan yang dibagihasIlkan, dan asumsi tingkat perolehan bagi hasil. yang diinginkan bank. Hasil penelitian menyimpulkan, pada bank Islam yang baru berdiri terdapat fenomena dimana pembiayaanya yang dipasarkan masih terbatas pada produk pembiayaan jual beli. Bank belum mampu merancang produk bagi hasil yang siap dipasarkan. Faktor resiko, kerumitan perhitungan, dan prosedur menjadikan pembiayaan bagi hasil ini lambat untuk dipasarkan.