Masalah lingkungan merupakan masalah yang sangat panting, karena menyangkut kehidupan dan kesejahteraan manusia. Tujuan penulisan ini adalah menyusun suatu prosedur yang dapat mendasari pelaksanaan audit lingkungan guna menilai dan membantu pelaksanaan ketaatan terhadap undang-undang dan peraturan lingkungan, penilaian resiko, optimalisasi sumber daya, memberikan keyakinan kepada manajemen bahwa tanggung jawab terhadap lingkungan telah dijalankan dengan efektif dan efisien, dan pengembangan usaha yang berwawasan lingkungan. Akuntan berperan untuk mengaudit aspek lingkungan yang berpengaruh terhadap laporan keuangan, mengaudit laporan lingkungan perusahaan dan perijinan bahan baku yang digunakan, melaksanakan audit internal dan audit eksternal, dan bertindak sebagai konsultan eksternal. Dalam prosedur pelaksanaan, audit lingkungan terbagi atas beberapa tahap, yaitu: persiapan atas latar belakang, perencanaan audit (baik dari pertimbangan organisasi maupun pertimbangan metodologi), pelaksanaan, analisa hasil pemeriksaan data, evaluasi terhadap temuan-temuan, pembuatan laporan, penyusunan rencana perbaikan, dan verifikasi serta umpan balik. Prosedur tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: tujuan pelaksanaan audit lingkungan, karakteristik program audit (baik karena status organisasi, keterbatasan program, staf audit lingkungan, kerahasiaan, maupun pelaporan hasil audit), dan metodologi dari audit itu sendiri. Metodologi audit sendiri dipengaruhi oleh orientasi fasilitas, bukti-bukti audit, pencatatan, dan pelaporan. Kelayakan suatu audit lingkungan ditentukan dengan melihat apakah pelaksanaan audit lingkungan telah sejalan dan dapat mencapai tujuan audit, serta bukti-bukti yang dikumpulkan konsisten dengan tujuan tersebut.