Keluarnya paket kebijaksanaan pemerintah 24 Desember 1978 telah memberikan opportunitas bagi badan-badan usaha untuk menghimpun dan memanfaatkan dana masyarakat melalui pasar
modal. Obligasi konversi merupakan suatu alternatif bagi perusahaan-perusahaan publik untuk memanfaatkan opportunitas tersebut. Perlakuan akuntansi obligasi konversi menjadi
topik utama penulisan skripsi ini. Untuk mewujudkan skripsi ini, penulis mengambil sumber dari literatur-literatur akuntansi dan beberapa diskusi dengan pihak-pihak yang terkait. Munculnya obligasi konversi di Pasar Modal Indonesia sebagai pilihan dari perusahaan publik memberikan fenomena baru, bagi perkembangan obligasi di Indonesia.
Keilnikan yang dimiliki obligasi konversi sebagai perpaduan hutang dan ekuitas telah mengalihkan perhatiar pihak-pihak
yang berkepentingan terhadap obligasi konversi ini. Bapepam sebagai lembaga yang berwenang dalam Pasar Modal Indonesia memberikan tanggapan bahwa perusahaan yang akan menawarkan
obligasi konversi di pasar modal haru5 sudah go-public.
Sifat konversi yang terkandung dalam obligasi konversi memberikan dampak terhadap perlakuan akuntansinya. Pandanganobligasi konversi sebagai inseperability securities lebih
dapat diterima dan menjadi dasar perlakuan akuntansi dalam praktek. Pencatatan terhadap komponen-komponen yang muncul dari penerbitan obligasi konversi dapat disimpulkan sebagai
berikut:
- Biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penerbitan
obligasi konversi dipertanggungjawabkan sebagai biaya ditangguhkan (deferred charges).
- Penerimaan hasil penerbitan obligasi konversi
dipertanggungjawabkan sebagai hutang (debt).
- Pengkonversian obligasi konversi ke saham dipertanggung
jawabkan sebesar nilai nominal saham pada saham biasa
(common stock) dan selisih lebihnya pada agio saham.
- Premi obligasi konversi yang dijanjikan Emiten dipertanggungjawabkan sebagai beban pada saat pemegang
obligasi meminta pelunasan lebih dini atau pada saat jatuh tempo.
Melihat belum adanya standar perlakuan akuntansi obligasi konversi dalam Prinsip Akuntansi Indonesia (PAl), menuntut
leinbaga yang berwenang Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menyusun standar khusus obligasi konversi, guna memberikan
keseragaman dan menghindari keraguan dalam praktek.