Skripsi ini membahas mengenai notulen rapat yang dijadikan dasar dalam pemutusan perjanjian sepihak antara PT. Haseda Remindo dengan PT. Caltex Pacific Indonesia. Notulen rapat tersebut seolah-olah dianggap sebagai addendum perjanjian pemberian jasa-jasa pengangkutan darat. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah kekuatan hukum notulen rapat sebagai perjanjian dalam hukum Indonesia dan tepatkah hakim memutuskan dalam perkara pemutusan perjanjian sepihak tersebut. Bentuk penelitian yag digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis-normatif. Pemutusan perjanjian merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang karena salahnya merugikan orang lain serta bertentangan dengan undang-undang. Namun, apabila pemutusan perjanjian tersebut didasarkan pada suatu perjanjian maka perlu dilihat dulu keabsahan dan kekuatan hukum dari perjajian tersebut. Jika perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum maka tindakan pemutusan perjanjian tersebut bukanlah suatu perbuatan melawan hukum sehingga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas kerugian yang ditimbulkan.
This thesis discusses the notilen is used as a basis for termination agreement between PT. Haseda Remindo with PT. Caltex Pacific Indonesia. Notilen as if it is considered as the addendum agreement giving shore transportation services. The problems in this thesis are the force of law notilen in Indonesian Law and the exact of judge decided in the termination agreement by one party case. Form of research used in conducting this research is the juridical-normative. Termination of the agreement is a tort for actions that harm others and contrary to law. However, if the termination is based on an agreement it is necessary to be seen after the validity and legal force of the agreement. If the agreement is valid and enforceable severance agreement then this action is not an unlawful act which can not be responsible for losses incurred.