Dalam khzanah sastra Indonesia. Remy Sylado merupakan orang pertarma yang mengangkat tema perdagangan manusia dikaitkan dcngan sindikat bisnis industri seks internasianal sebagai tema utama dalam cerita Perdagangan manusia atau trafiking adalah pelanggaran HAM yang paling kejarn karena merupakan bentuk baru dari perbudakan_ Melalui novel ini, pembaca akan melihat masalah ketidaksetaraan gender antara laki-laki dan perempuan yang secara tidal langsung mengakibatkan adanya trafiking. Ketidaksetaraan gender yang disebabkan bias gender (penyimpangan gender) merupakan salah satu contoh pelecehan HAM. Tiga masalah yang akan dijelaskan dalam penelitian ini adalah bagaimana gambaran karakter tokoh dan latar dalam Mimi Lan Minima, apakah ada bias gender dalam trafiking, dan bagaimana trafiking sebagai bentuk pelanggaran HAM yang ada dalam Mimi Lan Mmimia. Kesernuanya dilihat dalam perspektif gender dan hubungannya dengan hak asasi manusia. Tokeh utama perempuan dalam cerita, lndayati, dideskripsikan sebagai perempuan Jawa yang tagar, berpendirian kuat dan tetap optirnis walaupuun dihadapkan pada masalah yang berat. Hal tersebut tak lepas dari nilai-nilai budaya Jawa, seperti nrimo, sikap hormat, dan menjungjung tinggi asas kerukunan. Masalah ketidakadilan gender yang terungkap dalam cerita adalah pelabelan negatif dan kekerasan terhadap perempuan.. Kedua masalah rnenjadi faktor yang menyebahkan tokoh terjebak dalam frafiking. Hal ini mengindikasikan adanva bias Gender dalam trafiking yang bertujuan mengeksplorasi manusia, khususnva perempuan. Kaum perempuan lebih rentan menjadi korban trafiking karena adanva stereotipe bahwa perempuan adalah obyek seks dan makhluk nomor dua. Trafiking rnencakup penipuan, pemaksaan, kekerasan fisik, mental, dan seksual serta perbudakan manusia. Oleh karena itu, trafiking dengan bentuk perbudakan seksual merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM yang perlu ditindaklanjuti melalui pencegahan dan penanganan korban, seperti penyuluhan tentang kesetaraan gender, pemberdavaan perempuan, dan pemulihan hak korban. Selain itu, undang-_undang dan hukum yang kuat harus diterapkan guna menghukum para pelaku trafiking.