Penelitian mengenai pengkatalogan peraturan perundang-undangan Indonesia telah dilakukan di Pusat Dokumentasi Hukum Universitas Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengetahui penentuan tajuk entri utama peraturan perundang-undangan Indonesia dalam hubungannya dengan ketentuan-ketentuan AACR2. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung terhadap katalog peraturan perundang-undangan Indonesia yang berupa bahan tunggal. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak semua tajuk entri utama peraturan perundang-undangan Indonesia dalam jajaran katalog PDH, berbeda dari ketentuan AACR2. PDH dan AACR2 lama-lama menentukan tajuk entri utama Undang-Undang Dasar pada yurisdiksi Indonesia dengan judul seragam Undang-Undang Dasar. Untuk Ketetapan MPR juga PDH dan AACR2 sama-sama menentukan tajuk entri utamanya pada MPR sendiri yang merupakan subdivisi dari yurisdiksi Indonesia. Begitu pula untuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tajuknya pada yurisdiksi Indonesia, namun dengan judul seragam yang berbeda. PDH menggunakan judul seragam yang umum yaitu Undang-undang, peraturan, dsb._ dan Peraturan perundang-undangan sedangkan AACR2 menentukan judul seragam yang khusus berlaku bagi tiap jenis peraturan. Untuk Keputusan Presiden, pertama, PDH menetukan tajuk entri utamanya pada yurisdiksi Indonesia dengan judul seragam Undang-undang, peraturan, dsb. dan Peraturan perundang-undangan. Kemudian tajuk ini dirubah pada jabatan Presiden yang merupakan subdivisi dari yurisdiksi Indonesia dengan judul seragam Peraturan perundang-undangan. Menurut AACR2 tajuk ini dibentuk pada yurisdiksi Indonesia dengan judul seragam bagi Keputusan Presiden. Terhadap peraturan-peraturan pelaksana seperti Keputusan Menteri dan jabatan dibawahnya serta peraturan dari badan-badan lain, PDH dan AACR2 sama-sama menentukan tajuk entri utamanya pada badan yang diwakilinya. Kecuali untuk peraturan Menteri Negara, PDH menentukan tajuk entri utamanya pada jabatan Menteri Negara sebagai subdivisi dari yurisdiksi Indonesia. Secara umum perbedaan pengkatalogan peraturan perundangan Indonesia di PDH dengan ketentuan AACR2 adalah dalam penggunaan judul seragam. PDH menggunakan judul seragam yang umum sedangkan AACR2 menentukan judul seragam yang khusus berlaku bagi tiap jenis peraturan.