ABSTRAKDengan ditanda tanganinya perjanjian menyerah tanpa syarat; seluruh wilayah Indonesia yang semula berada di bawah kekuasaan Kerajaan Belanda, sejak taaggal 8 Maret 1942 sepenuhnya berada di bawah penguasaan Pemeriatah Pendudukan Jepang. Penanda tanganan perjanjian tersebut dilakukan di Kalijati ( pelabuhaa udara, 40km dari kota Bandung ) oleh masing-masiag wakil negeri yang bersangkutan, dari, pihak tentara Belanda diwakili oleh Gubernur Jendral Tjarda Van Starkenborgh dan tentara Jepang diwakili oleh Letnan Jendral lmmamura Hitoshi ( Panglima Tertinggi Ten_tara Pendudukan Jepang ). Bersamaan dengan itu gala selu-ruh peraturan yang telah dibuat pimpinan tertinggi Jepang sejak pertama kali mendaratkan pasukaanya di pulau Jawa ( 1 Maret 1942 ) 1) mulai berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mengatur wilayah Indonesia yang dapat dikatakan cukup luas ( hampir meliputi seluruh wilayah Republik _