Penelitian ini membahas mengenai sejauh mana kebebasan pers di Amerika Serikat dapat menjamin pers yang menampilkan materi bermuatan pornografi. Dalam membahas permasalahan ini penulis akan mengambil majalah Playboy dalam kurun waktu 1960-1969 sebagai refleksi dari kebebasan pers di Amerika Serikat. Pengumpulan data yang dilakukan selama penelitian ini adalah dengan menggunakan metode sejarah yang terdiri dari heuristik kritik, interpretasi dan historiografi. Pencarian data dilakukan melalui studi kepustakaan dan Internet. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan kebebasan pers di Amerika Serikat, termasuk di dalamnya kebebasan dalam hal menampilkan materi yang bermuatan pornografi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa meskipun kebebasan pers mendapat perlindungan dari Konstitusi Amerika namun kebebasan pers tersebut tidak bersifat absolut masih terdapat batasan batasan yang diberlakukan oleh pemerintah Amerika Serikat. Hal ini terbukti dengan adanya tuntutan terhadap majalah Playboy yang dianggap telah melakukan pelanggaran pers dengan menerbitkan obscenity.