ABSTRAKMasalah pelestarian cagar budaya terutama di kota besar seperti Jakarta memang merupakan masalah yang rumit dan relatif sulit ditanggani kerena banyakny pihak yang berkepentingan atas bangunan cagar buday. Untuk mengatasi berbagai kepentingan itu maka perlu diambil sautu jalan tengah atau kompromi yang berdasarkan pada berbagai disiplin ilmu dengan memperhatikan berbagai kepentingan. Penyelesaian kompromistis diperlukan agar bangunan cagar budaya dapat dilestarikan sekaligus dimanfaatkan, sesuai dengan tujuan perlindungan benda cagar budaya dan situs yang memuat dalam fasal 2 Undang-undang Benda Cagar Budaya, sehingga pada dasrnya bangunan cagar budaya adalah milik masyarakat sehingga masyarakat harus dapat merasakan manfaat pelestariannya...