Otonomi daerah pada dasarnya adalah kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di daerahnya, atas prakarsa sendiri dengan berdasarkan kepada aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Artinya kepada daerah otonom diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di daerahnya atas upaya sendiri. Hal ini dimaksudkan agar dapat terciptanya daerah-daerah yang mandiri, daerah yang mampu memberdayakan potensi-potensi yang dimilikinnya baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia untuk kesejahteraan masyarakat.