ABSTRAKTesis ini membahas tentang terjadinya illegal transshipment dan kaitannya
dengan ketentuan asal barang dalam perdagangan internasional. Berkaitan dengan
hal tersebut, terdapat indikasi kerap terjadinya penyalahgunaan pemakaian Surat
Keterangan Asal (SKA) Indonesia dalam praktek illegal transshipment. Tujuan
penulisan tesis ini adalah menganalisis bagaimana ketentuan penerbitan SKA
yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari Indonesia dapat mencegah
penyalahgunaan SKA dalam praktek illegal transshipment. Penyusunan tesis ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menghasilkan penelitian
preskriptif yaitu berusaha mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah yang ada.
Hasil penelitian bahwa Illegal transshipment berkaitan erat dengan ketentuan asal
barang terutama ketentuan asal barang non-preferensi, yang dibutuhkan dalam
menerapkan anti dumping duty dan countervailing duty. Saat terjadi illegal
transshipment, dengan disalahgunakannya SKA, maka terjadi circumvention
terhadap ketentuan asal barang yang mengakibatkan anti dumping duty dan
countervailing duty tidak dapat diterapkan secara efektif. Terdapat pula
kemungkinan illegal transshipment dilakukan untuk memperoleh keuntungan
berupa preferensi dari suatu kerjasama perdagangan bebas. Ketentuan penerbitan
SKA untuk membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan, dan atau
diolah di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/MDAG/
PER/10/2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang
Ekspor Indonesia beserta berbagai petunjuk pelakasanaannya. Ketentuan
penerbitan SKA ini harus memenuhi Ketentuan Asal Barang di negara tujuan
ekspor. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini, diantaranya
dengan memperketat penerbitan SKA melalui pengurangan Instansi Penerbit SKA
dan sistem otomasi untuk mempermudah verifikasi, pada dasarnya cukup
memadai untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan SKA terkait dengan illegal
transshipment, tinggal bagaimana meningkatkan pengawasan dan penegakkan
hukum dari pelaksanaan peraturan ini.