Pada jaminan fidusia, penguasaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan debitur, memungkinkan debitur untuk mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut pada pihak ketiga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur jaminan fidusia dan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik yang menerima pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ini adalah yuridis normative yaitu menggambarkan permasalahan-permasalahan yang diteliti dihubungkan dengan ketentuan ? ketentuan hukum yang mengaturnya dan kemudian dilakukan analisa berdasarkan hukum positif di Indonesia Pihak kreditur akan mendapatkan perlindungan hukum jika kreditur mendaftarkan jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, sehingga memenuhi unsur kebendaan yang salah satunya Droit De Suite. Sedangkan pihak ketiga yang beritikad baik yang menerima pengalihan objek jaminan fidusia tidak mendapat perlindungan dalam hukum jaminan fidusia.
In fiduciary guarantee, possession over objects that become fiduciary guarantee objects remain in debtor control, this allowing the debtor to transfer the objects into objects that become fiduciary guarantee objects to third parties. The purpose of this study was to find out the legal protection for creditors fiduciary guarantee and legal protection for third parties acting in good faith who accept transfer of objects from debtors fiduciary.
The method used in this research yuridis normative which describes the problems associated with legal provisions that governed them and analysis. The creditor will get legal protection if he/she register fiduciary guarantee to fiduciary Regitration Office, which fulfills droit dr suite as one of property substances, whilst third parties acting in good faith who accept transfer of fiduciary guarantee objects do not obtain legal protection.