Tesis ini membahas tentang Paradigma Keadilan Substantif yang tercermin dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara yang terkait dengan Pemilu Tahun 2009 yang mengesampingkan aspek-aspek procedural. Penelitian ini adalah kajian hukum normative dengan desain deskriptif. Hasil penelitian menyarankan agar Keadilan Substantif dapat tercapai tanpa mengesampingkan keadilan procedural perlu dilakukan perubahan berupa perbaikan dalam undang-undang yang berkaitan dengan pemilihan umum dan pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan pemilu sehingga dapat mengakomodir hal-hal yang bersifat substantive sehingga tidak membelenggu hakim konstitusi dalam memutus perkara konstitusional terutama terkait dengan pemilu.
This thesis discusses the paradigm of Substantive Justice that is reflected in several decisions of the Constitutional Court in cases related to General Elections in 2009 which set aside procedural aspects. The study was a normative legal studies with a descriptive design. The results suggested that Justice Substantive justice can be achieved without neglecting the necessary procedural changes in the form of improvements in the law relating to elections and the tasks of the Constitutional Court in the administration of elections so as to accommodate the things that are substantive, so do not fetter the constitutional judges of deciding constitutional matters, especially relating to the election.