Peningkatan PAD pada masa desentralisasi merupakan kewajiban bagi setiap daerah dengan harapan PAD yang diterima ini dapat memberikan kontribusi yang cukup dalam pembiayaan pengeluaran daerah. Peningkatan PAD dapat dilakukan melalui pengefektifan pemungutan sumber penerimaan dari pajak daerah.Pemerintah Daerah Kota Bengkulu telah melakukan pemungutan atas pajak sarang burung walet jauh sebelum keluarnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memuat bahwa daerah dalam hal ini Kabupaten/Kota dapat melakukan punggutan atas pajak sarang burung walet. Pajak sarang burung walet yang mulai dilakukan pemungutannya sejak tahun 2003 oleh pemerintah Kota Bengkulu, memperlihatkan trend peningkatan penerimaan yang cukup baik. Sebagai jenis pajak baru, pajak sarang burung walet ini diharapkan dapat meningkatkan PAD daerah, oleh karena itulah evaluasi terhadap penerimaan pajak sarang burung walet ini dilakukan.
Evaluasi pajak sarang burung walet ini dilakukan melalui penilaian berdasarkan kriteria pemungutan pajak daerah yaitu kecukupan, elastisitas, efisiensi pemungutan dari sisi biaya dan dari sisi ekonomi, keadilan, kemudahan administrasi dan dukungan politik dan kecocokan sebagai pajak daerah. Selain itu dilakukan pula perhitungan potensi penerimaan pajak sarang burung walet di Kota Bengkulu. Berdasarkan hasil perhitungan potensi yang didapatkan, penerimaan pajak sarang burung walet ini masih mempunyai peluang yang sangat besar untuk ditingkatkan sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih tinggi pada PAD.
Dari hasil penelitian, direkomendasikan beberapa kebijakan yang mungkin dapat diterapkan oleh DPPKA Kota Bengkulu dalam usaha peningkatan penerimaan pajak sarang burung walet.
In decentralization, local government need to increase their revenue to finance the government expenditure.To increased local revenue, Kota Bengkulu has tried to collect from many taxes that allow by the center government . One of that taxes is swiftlet bird?s nest tax.This tax has been collect since 2003 based on region regulation number 01 in 2002, long time before the government release regulation about swiftlet bird?s nest tax at number 28 in 2009 about local revenue The swiftlet bird?s nest tax that collected by Kota Bengkulu show a fairly good trend in revenue. As a kind of new taxes, swiftlet bird?s nest tax is expected to increase local revenue, without follow by negative effect that why the evaluation is need to evaluated swiftlet bird?s nest tax based on good criteria in collecting tax.
Tax evaluation of swiftlet bird?s nest is done throught an assessment based on criteria of adequancy of local tax collection, collection efficiency in terms of costs and from economic standpoint, fairness, easy of administration, political support and suitability as local tax. Biside that, this research also counting the potential tax revenue and effective tariff swiftlet bird?s nest. Nevertheless, tax revenue swiftlet bird?s nest still can increase and it can provide a higher contribution to the government local revenue.