Penulisan karya tulis ini membahas mengenai kewenangan Notaris untuk melakukan penemuan hukum, dimana Notaris sebagai pejabat Negara harus berada ditengah - tengah kepentingan para pihak yang membuat kontrak atau perjanjian dalam akta. Kewajiban itu ditegaskan dalam Kode Etik dan Undang - Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004, dan bagaimana akibat hukumnya terhadap akta yang telah dibuat, jika ternyata dalam prakteknya seorang Notaris tidak bersikap netral ketika membuat suatu klausula. Penulis menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif, dengan mengacu pada kaidah dan norma - norma hukum yang sudah ada.
This paper discuss the authority of notary to conduct legal discovery, that is the deed as State officials should be in the middle of the interests of the parties who make contracts or agreements in the deed. Liability was asserted in the Code of Ethics and Notary Public Act No. 30 Year 2004, and about the legal consequences of the deed that has been made, if it turns out in practice, a Notary Public is not being neutral when making a clause. The author uses Normative Legal Research Methods, with reference to the rules and norms - the existing legal norms.