Beberapa tahun terakhir ini telah diberlakukan beberapa Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta, salah satunya adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan RSUD Pasar Rebo dan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT. RS Pasar Rebo. Perda tersebut menjadi polemik bagi masyarakat sekitar rumah sakit dan karyawan RS Pasar Rebo khususnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelum adanya Perda Nomor 15 Tahun 2004, perlindungan terhadap karyawan RSUD Pasar Rebo disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam UU Kepegawaian, kemudian setelah pemberlakuan Perda Nomor 15 Tahun 2004, peraturan mengenai kesejahteraan karyawan diatur dalam Surat Keputusan Direksi RS Pasar Rebo Jakarta Nomor 231 Tahun 2004 tentang Penetapan Kesejahteraan Karyawan RS Pasar Rebo Jakarta.
Setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Hak Uji Materiil tentang Perda nomor 15 Tahun 2004, ketentuan tentang perlindungan terhadap karyawan R Pasar Jakarta pihak manajemen RS Pasar Rebo masih mernakai SK Direksi Nomor 231 tahun 2004 tentang perda nomor 15 tahun 2004, ketentuan tentang perlindungan terhadap karyawan RS Pasar Rebo Jakarta pihak manajemen RS Pasar rebo masih memakai SK Direksi nomor 231 tahun 2004, karena pihak rumah sakit masih menunggu Keputusan Pembatalan Perda nomor 15 tahun 2004 yang dikeluarkan oleh Pemintah Daerah propinsi DKI Jakarta.