Sistem perbankan di Indonesia dewasa ini belum berjalan dengan baik, salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah lemahnya fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan. Hal ini membuat Bank Indonesia (BI) menerbitkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Single Presence Policy (SPP). SPP adalah kebijakan agar bank melakukan penataan kembali struktur kepemilikannya melalui pelepasan saham, merger atau membentuk Bank Holding Company (BHC).
Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana penerapan SPP terhadap bank-bank BUMN, dan apakah BHC merupakan pilihan yang tepat bagi bank-bank BUMN. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian kepustakaan. Penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara.
Kesimpulan yang didapat adalah SPP terhadap bank-bank BUMN tetap dijalankan, dan pelaksanaannya dengan membentuk BHC dalam bentuk services company yang membawahi bank-bank BUMN sebagai anak perusahaannya.
Indonesia's banking system today has not gone well, one of the factors that influence it are weak functions of banking supervisons and regulations. This make the Bank of Indonesia (BI) published the Indonesian Banking Architecture (API) and the Single Presence Policy (SPP). SPP is a policy for restructuring the bank to its ownership structure, through the release of stocks, merger or forming the Bank Holding Company (BHC).The main problems in this legal writing are, how is the implementation of SPP for state-owned enterprise banks, and whether BHC is the right choice for state-owned enterprise banks. The research in this legal writing uses data collecting tool of documentary study and interviews.The conclusion reached is SPP of state-owned enterprise banks still run, and it's implementation by establishing a BHC in the form of company services, in charge of state-owned enterprise banks as subsidiaries.