Disertasi ini membahas bagaimana tanggungjawab hukum penyelenggara sistem elektronik terhadap penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam pemanfataan teknologi informasi menjadi suatu sistem elektronik. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kwalititatif yang melakukan analisis deskriptif. Penelitian ini menerapkan teori keadilan interaktif (interactive justice) yang mengamanatkan setiap orang untuk bertanggungjawab terhadap setiap resiko yang berpotensi merugikan pihak lain. Penelitian ini menemukan bahwa penerapan tata kelola yang baik, yang didasarkan atas prinsip best practices atau good practice, dalam pemanfaatan Teknologi Informasi (Information Technology Governance) adalah suatu kebutuhan dan keniscayaan. Hal tersebut menjadi ukuran untuk menentukan bagaimana pertanggungjawaban hukum penyelenggara terhadap kerugian yang diderita oleh pihak lain.
Meskipun pada dasarnya prinsip pertanggungjawaban hukum yang berlaku adalah prinsip praduga bersalah (presumed liability) atau pertanggungjawaban atas dasar kelalaian (negligence), namun tetap terbuka kemungkinan memberlakukan prinsip pertanggungjawaban hukum secara ketat (strict liability) atau secara mutlak (absolute liability), demi keadilan untuk melindungi kepentingan umum. Oleh karena itu, diusulkan suatu formulasi standar pemeriksaan hukum untuk memeriksa penerapan tata kelola yang baik, kemudian dilakukan ujicoba penerapannya dalam proyek pengembangan Indonesian National Single Windows (INSW). Penelitian ini menyarankan perbaikan peraturan menteri tentang pedoman tata kelola teknologi informasi nasional yang belum memuat aspek kepatuhan hukum (legal compliance). Pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kompetensi dan kinerja profesional hukum dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi agar dapat menjalankan standar pemeriksaan hukum tersebut sebagaimana mestinya.