Kebakaran merupakan kejadian yang tidak diinginkan karena dapat menimbulkan kerugian materi maupun jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengaudit sistem keselamatan kebakaran di gedung PT. X Jakarta. Hasil penelitian selanjutnya dibandingkan dengan Perda DKI No. 3/1992, Kepmen PU No. 10/KPTS/2000 dan NFPA 10, 13, 72, 101. Klasifikasi gedung merupakan bangunan kelas 8 dan risiko kebakaran kelas A, B, C. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gedung telah dilengkapi detektor; alarm; APAR; sprinkler; jalan dan tanda keluar; tangga, pintu dan penerangan darurat; tempat berhimpun. Telah memiliki organisasi, prosedur, dan latihan kebakaran. Pemeriksaan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran telah dilakukan namun belum ada prosedur tertulisnya.
Fire is an incident that may cause loss of material and life. The objective of this study is conduct audit for fire safety in the building at PT. X Jakarta. The audit results are then compared to the Perda DKI No. 3/1992, Kepmen PU No. 10/KPTS/2000 and NFPA 10, 13, 72, 101. Building classification is classified as Class 8 and fire risk as Class A, B, C. Results of audit show that the building equipped with detector; alarm; fire extinguisher; sprinkler; exit way and sign; emergency stair, door and lighting; muster point. PT. X has emergency response organization, procedure, and training. PT. X conduct fire safety facilities inspection but there is no written procedure.