Dengan disahkannya Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran sebagai pengganti Undang-Undang No 24 tahun 1997 menimbulkan banyak komentar dari berbagai kalangan. Dari preliminary research yang saya lakukan, setidaknya terdapat 4 (empat) permasalahan yang muncul akibat dari lahirnya undang-undang ini terkait dengan kepemilikan izin frekuensi. Permasalahan pertama adalah Proses perizinan yang tidak melibatkan KPI akibat lahirnya Peraturan Pemerintah. Permasalahan kedua mengenai sistem televisi jaringan dengan melepaskan kepemilikan stasiun relai.
Permasalahan ketiga mengenai pemusatan kepemilikan izin frekuensi oleh satu orang atau satu badan hukum dibatasi. Permasalahan keempat mengenai pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat kesenjangan antara peraturan perunang-undangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat lembaga penyiaran televisi swasta di Indonesia. Oleh karena itu, judul penelitian hukum ini adalah ?Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Lembaga Penyiaran Swasta di Indonesia Dalam Kaitan Dengan Izin Kepemilikan Frekuensi Televisi.
With the legalization of Law number 32 year 2002 on Broadcasting as replacement of Act No. 24 of 1997 led to many comments from various circles. From the preliminary research I do, there are at least 4 (four) issues arising from the birth of this legislation related with the frequency of ownership permit. The first problem is the licensing process does not involve the KPI result of the birth of government regulation. The second problem about the network television system to release the relay station ownership.
The third problem of the concentration of ownership permit frequency by one person or a legal entity is limited. The fourth problem concerning license revocation Broadcasting Organization. The purpose of this legal research is to find whether there is a gap between the rules and regulations with perunang law live in a society of private television broadcasters in Indonesia. Therefore, This legal research title is "Living Within the Law Society Institute Private broadcasters in Indonesia in connection with Licensed Frequency Ownership television.