Yayasan yang merupakan badan hukum yang terdiri atas harta kekayaan yang dipisahkan dengan tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Berlakunya Undang-undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, maka suatu yayasan yang usahanya dibidang pendidikan harus tunduk pada ketentuan undang undang tersebut. Dampak berlakunya UU BHP terhadap yayasan adalah yayasan harus membentuk BHP kemudian membubarkan diri.
Foundation which is a legal entity consisting of the separate property with the objective of social, religious and humanitarian. The introduction of Indonesian Law No. 9 Year 2009 about Legal Education, the foundation of a business education should be subject to the provisions of the law. The effect of the introduction of BHP Law is the foundation of the foundation must be established and BHP discharge.