Skripsi ini membahas kepastian hukum atas dilakukannya audit khusus bagi importir. Banyaknya pengajuan keberatan yang diajukan importir, akibat penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) yang dilakukan pejabat pabean. Penerbitan SPKPBM karena adanya kekurangan pajak yang belum dibayar oleh importir. Kekurangan tersebut berasal dari penetapan nilai pabean yang berasal dari nilai transasksi.
Adanya keberatan tersebut menyebabkan sengketa pabean antara importir dengan pihak pabean. Pokok masalah sengketa adalah perbedaan penetapan nilai pabean dan akibatnya dilakukan audit khusus.Hasil audit khusus tenyata tidak menjamin keberatan importir dikabulkan.
Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan belum adanya kepastian hukum bagi importir. Hasil audit khusus belum mencerminkan adanya penegakkan hukum dalam pajak lalu lintas barangkhususnyadan kepabeanan umumnya.
The focus in this research is analysis law certainty in customs audit. There are many objections has been submitted by importer. This objection are caused by rising SPKPBM (less payment import duty decision letter) by customs officer. Customs officer determine customs value from transaction value. It will cause less payment in import duty.
The difference of determination customs value will be caused disputing between importer and customs. For this disputingand objection, customs officer will re-check, re-test value cusoms in PIB (Letter of Import Notice) by special customs audit.
This research using quantitave descriptive research. The research result special customs audit doesn?t reflect law certainty for importer and law enforcement in customs.