Skripsi ini membahas tentang akuisisi yang dilakukan PT.Indofood Sukses Makmur terhadap PT.Indomarco Adi Prima, ditinjau dari hukum Persaingan Usaha. Semenjak diakuisisi oleh PT.Indofood Sukses Makmur, PT.Indomarco Adi Prima, tidak dapat mendistribusikan makanan olahan yang di produksi oleh produsen lain, tetapi hal tersebut tidak menghalangi masuknya produk makanan olahan dari pelaku usaha lain ke dalam pasar, konsumen pun tetap dapat memperoleh makanan olahan yang merupakan subtitusi dari produk PT.Indofood Sukses Makmur, dengan demikian akuisisi dan integrasi vertikal PT.Indofood Sukses makmur, terhadap PT.Indomarco Adi Prima, tidak melanggar Undang-Undang No.5 Tahun.1999.