Konsumsi kedelai di Indonesia saat ini mencapai 2-2,2 juta ton per tahun dimana pemenuhan kebutuhan akan kedelai tersebut dilakukan dengan mengimpor kedelai dari Amerika Serikat sebesar 1,4 juta ton sedangkan sisanya dipenuhi dengan produksi kedelai domestik. Ketergantungan ini mulai berdampak ketika pasokan kedelai impor terutama dari Amerika Serikat berkurang. Dampak ketergantungan kedelai impor mulai dirasakan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 2007 setelah merosotnya kedelai impor dari Amerika Serikat yang mengakibatkan sepanjang tahun 2007 harga kedelai telah naik lebih dari 100%. Hal ini diperkeruh dengan adanya dugaan praktek kartel yang dilakukan oleh importir kedelai di Indonesia. Masalah yang timbul adalah bagaimana struktur pasar kedelai impor di Indonesia dan apakah ada praktek anti persaingan usaha pada impor kedelai saat ini. Pokok permasalahan tersebut dijawab dengan penelitian yang sifatnya yuridis normatif. Setelah dilakukan penelitian, ternyata struktur pasar kedelai impor Indonesia adalah oligopoli dimana dalam satu pasar hanya terdapat 4 (empat) importir yang menguasai pasar sebesar lebih dari 92%. Keempat importir tersebut adalah PT Gerbang Cahaya Utama, PT Cargill Indonesia, PT Teluk Intan, dan PT Alam Agri Perkasa. Pengusaan pasar sebesar lebih dari 92% oleh keempat importir tersebut tidak melanggar ketentuan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 karena pengusaan pasar sebesar lebih dari 92% tersebut tidak menimbulkan anti persaingan usaha.
Consumption of soybean in Indonesia today reaching 2-2,2 million tons per year which will meet the needs of soybean was conducted by importing soybeans from the United States by 1.4 million tons while the rest are filled with domestic soybean production. This dependence began affecting the supply of soybeans imported from the United States primarily reduced. Dependence on imported soybean impact began to be felt by people in Indonesia since 2007 after declining soybean imports from the United States during 2007 resulted in soybean prices have climbed more than 100%. This diperkeruh with the alleged cartel practices conducted by the importer of soybean in Indonesia. The problem that arises is how the structure of imported soybean markets in Indonesia and if there is anti-competitive business practices on soybean imports at this time. The issue is answered by research normative juridical nature. Having done the research, found the structure of Indonesia's import of soybean market is an oligopoly in a market where there are only 4 (four) importers who dominate the market for more than 92%. Fourth importers are PT Gate Light Utama, PT Cargill Indonesia, PT Teluk Intan, and PT Perkasa Alam Agri. Pengusaan market for more than 92% by the fourth importer does not violate the provisions of Article 4 paragraph 2 of Law No. 5 of 1999 due to market pengusaan for more than 92% will not cause anti-competition business.