Pelaksanaan RUPS harus memenuhi ketentuan mengenai kuorum. Bila tidak terpenuhi, maka RUPS tidak dapat dilaksanakan. UU Perseroan Terbatas membolehkan perseroan meminta pengadilan negeri setempat menetapkan kuorum untuk RUPS ketiga. Permasalahannya 1) Apa yang menjadi dasar diterimanya permohonan tersebut oleh pengadilan negeri? 2) Apa yang dapat dilakukan pemegang saham, bila hasil penetapan tidak memuaskan? Penelitian ini merupakan penelitian eksplanatoris, dengan menggunakan data sekunder. Dari hasil penelitian penulis, diketahui bahwa dasar diterimanya permohonan adalah ditentukan dari jawaban termohon, terpenuhinya syarat normatif pelaksanaan RUPS, serta manfaat penetapan. Sedangkan, pemegang saham karena ikut menjadi pihak dalam permohonan maka ia juga terikat dengan hasil penetapan.
General Meeting of Shareholders (GmoS) must be performed in accordance with the provisions, concerning the quorum. When the quorum is not fulfilled, then the GMoS could not be performed. The Indonesian Company Law, allow a company to ask to the district courts for the determination, regarding the third GMoS’s quorum. The questions are 1) what are the basic reasons, therefore the request of quorum determination is granted by District Court? 2) what could be done by shareholders, when the results of such determination did not satisfy them? This is a explanatory research, using the secondary data. This research explains, that the request is accepted, depending on the respond of the defendant, normative terms and conditions, and the benefit of the determination. Meanwhile, since the shareholder is also the party of the request, then he also legally bounded with the determination from the district court.