Sebelum tahun 80'an istilah privatisasi masih dikenal dengan sebutan de nasionalisasi. Pada pertengahan tahun 80'an, kebijakan privatisasi telah mulai diterapkan beberapa negara. Negara Inggris adalah salah satu negara yang melakukan privatisasi, khususnya ketika British Telecom sukses diprivatisasi pada tahun 19841. Namun demikian, fakta-fakta empiris juga mengungkapkan bahwa sebenarnya kebijakan privatisasi telah pula diterapkan di negara Jerman pada waktu Pemerintah Jerman melakukan penjualan mayoritas kepemilikannya di Volkwagen kepada publik tahun 1961. Empat tahun sesudahnya, atau pada tahun 1965, Pemerintah Jerman juga melakukan privatisasi terhadap VEBA.
Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum secara normatif. Metode penelitian hukum normatif merupakan suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan Iogika keilmuan hukum dari sisi normatifnya.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk menganalisa dasar/landasan hukum Pemerintah Rapublik Indonesia untuk melakukan privatisasi (divestasi tahap 2) Indosat.
2. Untuk menganalisa perlindungan hukum bagi pemegang saham yang tidak menyetujui privatisasi (divestasi) tersebut.
3. Untuk menganalisa apakah ketentuan hukum yang menjadi landasan privatisasi tersebut masih relevan untuk dilakukan dalam praktek sekarang ini.