Pengertian status diplomatik sering diartikan sebagai privileges yang mutlah melekat pada pribadi seorang diplomat. Status diplomatik yang diakui oleh pemerintah mempunyai sifat fungsional yaitu "kekebalan diplomatik". namun pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik bukan untuk keuntungan pribadi melainkan untuk menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien. Dalam Hukum Internasional ketentuan kekuasaan dan keistimewaan diplomatik dikenal sebagi "hak atas perlindungan". Tulisan ini menyoroti masalah tersebut dikaitkan dengan Konvensi Wina 1961