Apa yang kita saksikan sekarang Orde Baru telah memanfaatkan produk-produk hukum yang dihasilkan dari keadaan darurat. Mereka telah menempuh jalur hukum berdasarkan prinsip-prinsip yang masih disesuaikan dengan keadaan darurat atau zaman kolonial. Dengan begitulah Orde Baru mempertahankan delik-delik politik di Indonesia. Selama ini tak ada upaya mereka untuk menyempurnakan atau mengubahnya. KUHP sepenuhnya masih sebagai warisan kolonial. Artikel ini membahas dan menyoroti berbagai segi dari kejahatan politik di Indonesia, baik segi yuridis maupun segi-segi non yuridis.