Klausula Eksonerasi adalah suatu klausula di dalam kontrak yang mengandung kondisi membatasi, atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada salah satu pihak di dalam kontrak. Bagaimana pengaturan tentang klausula eksonerasi di dalam sistem hukum common law, BUrgerlijk Wetboek (BW), dan Undang-Undang Nomor 8 tabula 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK); bagaimana kedudukan klausula eksonerasi dalam Risalah lelang Eksekusi ditinjau dari asas dan prinsip perlindungan konsumen secara umum, melalui BW, dan UUPK; bagaimana kemungkinan untuk tidak dimasukannya klausula eksonerasi di dalam Risalah Lelang Eksekusi di masa depan adalah merupakan masalah yang diteliti dalam tesis ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif, dengan data sekunder, yang setelah diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dan dari bentuknya adalah penelitian preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan.
Berdasarkan basil analisis ditemukan bahwa sistem hukum common law menyikapi klausula eksonerasi dari dua pendekatan yaitu pendekatan pengadilan dan pendekatan perundang-undangan, BW dalam Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1493, Pasal 1506 dan Pasal 1512 mengijinkan dipergunakannya klausula eksonerasi. UUPK melalui Pasal 18 ayat (1) melarang penggunaannya. Jika ditinjau dari asas dan prinsip perlindungan konsumen secara umum maka klausula eksonerasi merupakan suatu pelanggaran, namun BW mengijinkan hal ini melalui Pasal 1506 dan 1512, Jika ditelaah melalui UUPK maka Pasal 18 ayat (1) tidak dapat dikenakan untuk Risalah Lelang Eksekusi karena pihak penjualnya bukanlah Pelaku Usaha sebagaimana diatur oleh Pasal tersebut. Karakteristik Lelang Eksekusi masih sangat memerlukan dicantumkannya klausula eksonerasi di dalam Risalah Lelangnya sehingga kiranya di masa depan klausula tersebut masih perlu dipertahankan hanya pemakaiannya harus disesuaikan dengan asas dan prinsip perlindungan konsumen.