Latar belakang penulisan ini adalah untuk menunjukkan perlunya perlindungan bagi istri dalam menyelesaikan harta bersama yang berkaitan dengan pembagian warisan. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dan pengamatan. Permasalahannya adalah agar supaya hak-hak istri terhadap harta bersama dalam pembagian warisan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Satu hal yang ditemui dalam penelitian ini adalah perbedaan peran suami dan istri tidak pada hal yang negatif saja, lebih jauh perbedaan peran tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keamanan (emotional security) terhadap hak istri atas harta bersama. Dalam pengamatan, penulis mendapatkan suatu produk Pengadilan Agama yaitu Akta Pembagian Warisan yang dalam ketetapannya langsung membagi seluruh harta peninggalan pewaris kepada ahli waris tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan dan memperhatikan hak istri atas harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Demikian pula dalam pelaksanaan pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan seringkali pihak istri sebagai pihak yang lemah banyak dirugikan karena pihak suami tidak memberikan haknya sesuai porsinya. lintuk menghindari halhal yang tidak diinginkan seperti. tersebut diatas, disarankan agar istri yang hendak menyelesaikan harta bersamanya meminta bantuan notaris untuk dibuatkan akta pembagian harta bersamanya. Karena dengan dibuatnya akta notaris tersebut hak-haknya dapat terlindungi. Hendaknya hakim bergegas tanpa henti mencari, menggali dan menemukan nilai hukum dasar yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lebih meningkatkan perlindungan terhadap harta bersama istri dan berhati-hati serta harus benarbenar melihat secara realita dengan mempertimbangkan segala hal yang bertalian dengan kasus yang dihadapi agar memenuhi rasa keadilan, kewajaran dan kepatuhan.