Dalam upaya untuk mewujudkan sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu pertumbuhan ekonomi nasional diperlukan praktik-praktik good corporate governance serta pemenuhan prinsip kehati-hatian.
Mengingat praktik good corporate governance sangat tergantung pada sumber daya manusianya, maka untuk meningkatkan good corporate governance di industri perbankan Indonesia, Bank Indonesia sebagai otoritas pengaturan dan pengawasan bank telah melakukan berbagai upaya melalui pemberlakuan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh bank serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut.
Salah satu ketentuan Bank Indonesia yang merupakan implementasi dari penerapan good corporate governance adalah dengan menerapkan ketentuan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) bagi Pemegang Saham Pengendali, Pengurus dan Pejabat Eksekutif Bank. Hal ini dilakukan karena bank mempunyai karakter khusus terkait dengan sangat besarnya dana masyarakat yang dipercayakan untuk dikelola bank serta sifatnya yang senantiasa menyimpan potensi systemic risk sehingga kepentingan publik yang jadi taruhannya.
Oleh karena itu dengan diterapkannya fit and proper test bagi Pemegang Saham Pengendali, Pengurus dan Pejabat Eksekutif Bank diharapkan industri perbankan dapat dikelola oleh manajemen yang profesional, berdedikasi tinggi dan jujur, sehingga mampu setiap saat menjaga kepercayaan masyarakat yang pada gilirannya dapat meningkatkan kemantapan dan kestabilan sistem perbankan.