Peninjauan kembali (PK) putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan suatu upaya hukum bersifat istimewa yang pada galibnya baru dilakukan seelah alat-alat hukum lainnya seperti banding, kasasi sudah dipergunakan tanpa hasil. Peninjauan kembali dalam peradilan pidana kita telah mendapatkan pengaturan yang tegas dalam KUHAP, khususnya pada Bab XVIII tentang upaya hukum luar biasa di bagian kedua (PK Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap) dari pasal 263 s/d pasal 269 KUHAP