Dalam rangka meningkatkan produktivitas profesi Notaris dan untuk mengatasi ledakan jumlah calon atau Notaris baru yang bertambah setiap tahunnya, maka didirikan perserikatan perdata sebagai bentuk kerja sama melalui perjanjian yang sederhana. Penelitian ini merumuskan permasalahan penerapan Undang-Undang Jabatan Notaris
mengenai perserikatan perdata, hubungan perserikatan perdata terhadap integritas profesi Notaris, dan akibat hukum apabila terjadi suatu kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota persekutuan Notaris. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan bantuan alat pengumpulan data yang mencakup studi
dokumen, pengamatan (observasi), dan wawancara (interview). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 20 ayat 1, 2 dan 3 secara sah memberikan wewenang kepada Notaris untuk menjalankan jabatannya dalam bentuk perserikatan perdata. Hubungan antara perserikatan perdata terhadap integritas profesi Notaris memiliki korelasi yang sangat kuat. Dalam hubungannnya dengan tindak kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota persekutuan Notaris, maka
penyelesaiannya dilakukan secara intern antara masing-masing pihak yang didasarkan pada aturan-aturan kesepakatan bersama.